KPU Depok Telah Terima 543.909 Segel Pemilu 2024 dan Mulai Didistribusikan
Minggu, 03 Desember 2023 - 06:31 WIB
loading...
KPU Kota Depok mulai menerima pasokan logistik untuk Pemilu 2024. Adapun pada tahap satu, KPU Depok mendapat logistik berupa segel Pemilu sebanyak 543.909. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mulai menerima pasokan logistik untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 . Adapun pada tahap satu, KPU Depok mendapat logistik berupa segel Pemilu sebanyak 543.909.
Kapala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kota Depok, Muhammad Nuh Ismanu mengatakan, ratusan ribu Segel Pemilu telah didistribusikan pada awal November 2023. Sementara, penyaluran logistik Pemilu Tahap II akan segera dilangsungkan dalam waktu dekat ini.
"KPU Kota Depok telah menerima logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang KPU Kota Depok berupa Segel Pemilu sebanyak 534.909 pada Selasa, 7 November 2023," kata Ismanu dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
Ismanu menyebut logistik Pemilu 2024 itu mengacu pada jenis kebutuhan logistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, dan perubahannya yaitu PKPU Nomor 16 Tahun 2023.
Kapala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kota Depok, Muhammad Nuh Ismanu mengatakan, ratusan ribu Segel Pemilu telah didistribusikan pada awal November 2023. Sementara, penyaluran logistik Pemilu Tahap II akan segera dilangsungkan dalam waktu dekat ini.
"KPU Kota Depok telah menerima logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang KPU Kota Depok berupa Segel Pemilu sebanyak 534.909 pada Selasa, 7 November 2023," kata Ismanu dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
Ismanu menyebut logistik Pemilu 2024 itu mengacu pada jenis kebutuhan logistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, dan perubahannya yaitu PKPU Nomor 16 Tahun 2023.
Lihat Juga :