5 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Curas Diringkus Polres Way Kanan
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AR (28) warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara diringkus Polres Way Kanan , Kamis (30/11/2023).
Tersangka ditangkap setelah buron selama lima tahun usai menjalankan aksinya di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 25 Desember 2018 pada pukul 01:30 WIB. Ia menjelaskan saat kejadian korban Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya.
"Tiba-tiba datang lima-lima orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. Dua pelaku mengancam dengan senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam) jika tidak memberikan hartanya," ungkap Mangara.
"Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar," sambungnya.
Setelah itu, salah satu pelaku sambil mengancam menggunakan sajam dibagian leher meminta untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki.
"Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan dua unit Handphone berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp. 1,2 juta rupiah, STNK dan BPKB motor merek Honda Astrea legenda," jelasnya.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda yang diparkir di dapur, genset dan dua ekor kambing milik korban.
"Setelah berhasil membawa barang barang milik korban dan kemudian pelaku mengikat Istri korban menggunakan kain hordeng warna merah dan korban diikat di tiang rumah lalu para pelaku pergi meninggalkan rumah korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban Ahmad Samngani (guru Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien) melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Ia menjelaskan satu orang pelaku ditangkap di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barang, Kota Bandar Lampung.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti HP merk OPPO warna biru langit, tas selempang dan sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka ditangkap setelah buron selama lima tahun usai menjalankan aksinya di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 25 Desember 2018 pada pukul 01:30 WIB. Ia menjelaskan saat kejadian korban Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya.
"Tiba-tiba datang lima-lima orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. Dua pelaku mengancam dengan senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam) jika tidak memberikan hartanya," ungkap Mangara.
Baca Juga
"Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar," sambungnya.
Setelah itu, salah satu pelaku sambil mengancam menggunakan sajam dibagian leher meminta untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki.
"Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan dua unit Handphone berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp. 1,2 juta rupiah, STNK dan BPKB motor merek Honda Astrea legenda," jelasnya.
Tak hanya itu pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda yang diparkir di dapur, genset dan dua ekor kambing milik korban.
"Setelah berhasil membawa barang barang milik korban dan kemudian pelaku mengikat Istri korban menggunakan kain hordeng warna merah dan korban diikat di tiang rumah lalu para pelaku pergi meninggalkan rumah korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban Ahmad Samngani (guru Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien) melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Ia menjelaskan satu orang pelaku ditangkap di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barang, Kota Bandar Lampung.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti HP merk OPPO warna biru langit, tas selempang dan sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
(hri)