Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup
Kamis, 30 November 2023 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya telah ditangkap Polda Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan sabu lainnya seberat 165 kg. Vonis mati dan penjara seumur hidup langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang Monalisa Siagian.
Pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional.
Baca Juga: PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hamonangan P Sidauruk menyebutkan dalam perkara peredaran 120 kg sabu tersebut, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.
Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kg total sabu tersebut jika berhasil diantar ke Jakarta.
Pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional.
Baca Juga: PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hamonangan P Sidauruk menyebutkan dalam perkara peredaran 120 kg sabu tersebut, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.
Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kg total sabu tersebut jika berhasil diantar ke Jakarta.
Lihat Juga :