Tok! PN Deli Serdang Vonis Mati Duo Kurir Sabu 120 Kg, 2 Penjara Seumur Hidup
Kamis, 30 November 2023 - 12:45 WIB
loading...
PN Deli Serdang vonis mati dua kurir sabu dan dua penjara seumur hidup. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A
A
A
MEDAN - Dua dari empat terdakwa pengedarsabu seberat 120 kilogram, jaringan narkotika internasional divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar majelis hakim di Cabang Pengadilan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli, Sumatera Utara.
Dua terdakwa lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis ketua majelis hakim PN Deli Serdang dengan hukuman mati.
Dia sterbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 120 kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan selanjutnya untuk disebarkan.
Baca Juga: 43 Napi Narkoba Asal Kalimantan Dipindah ke Nusakambangan, 8 Orang Vonis Mati
Sementara terhadap dua terdakwa lainnya yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali ikut jaringan pengedar narkoba, yang dikoordinir Muhajir Nurdin.
Dua terdakwa lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis ketua majelis hakim PN Deli Serdang dengan hukuman mati.
Dia sterbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 120 kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan selanjutnya untuk disebarkan.
Baca Juga: 43 Napi Narkoba Asal Kalimantan Dipindah ke Nusakambangan, 8 Orang Vonis Mati
Sementara terhadap dua terdakwa lainnya yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali ikut jaringan pengedar narkoba, yang dikoordinir Muhajir Nurdin.
Lihat Juga :