Pemprov DKI Minta Buruh Legowo Menerima UMP 2024 Sebesar Rp5,06 Juta

Selasa, 28 November 2023 - 14:54 WIB
loading...
Pemprov DKI Minta Buruh...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Sebab angka itu sudah memenuhi sejumlah pertimbangan.

"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan, UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru. Inikan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen

Ia menjelaskan, Pemprov DKI dalam menghitung UMP DKI 2024 berpedoman pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen. Makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Hari, juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja pada waktu rapat dengan Dewan Pengupahan. Ada beberapa hal yang disampaikan terkait skala upah.

"Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama Dewan Pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu," terangnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor

Lebih lanjut Hari menegaskan perhitungan UMP mengikuti ketentuan pemerintah. "Sekarang jangan kodek-kodek lagi soal UMP. UMP itu kan sudah given," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini berbeda dari tuntutan buruh maupun keinginan pengusaha.

Dalam Sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) sore, unsur pengusaha merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.043.068.

Kemudian unsur buruh merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.637.068. Sedangkan Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved