Pemprov DKI Minta Buruh Legowo Menerima UMP 2024 Sebesar Rp5,06 Juta
Selasa, 28 November 2023 - 14:54 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Sebab angka itu sudah memenuhi sejumlah pertimbangan.
"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan, UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru. Inikan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen
Ia menjelaskan, Pemprov DKI dalam menghitung UMP DKI 2024 berpedoman pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen. Makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Hari, juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja pada waktu rapat dengan Dewan Pengupahan. Ada beberapa hal yang disampaikan terkait skala upah.
"Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama Dewan Pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu," terangnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor
"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan, UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru. Inikan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen
Ia menjelaskan, Pemprov DKI dalam menghitung UMP DKI 2024 berpedoman pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen. Makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Hari, juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja pada waktu rapat dengan Dewan Pengupahan. Ada beberapa hal yang disampaikan terkait skala upah.
"Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama Dewan Pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu," terangnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor
Lihat Juga :