Massa Buruh Bubar usai UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 14,02 Persen
Kamis, 23 November 2023 - 23:20 WIB
loading...
Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
BEKASI - Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Usai pemerintah Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) sebesar 14,02 persen atau menjadi Rp 5.881.434
Hal itu disampaikan orator dari atas mobil komando usai selesai melakukan rapat penetapan upah minimun tersebut. Nantinya massa aksi juga akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada pemerintah Jawa Barat.
"Bahwa upah UMK Kota Bekasi tahun 2024 kenaikannya adalah 14,02 persen, akan tetapi kawan-kawan ini kita baru selesai tahap awal besok hari Jumat kita tetap kawal karema besok harus diserahkan ke pemprov atau Gubernur Jawa Barat di Bandung," ujar orator, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Belum Bubar dan Makin Panas, Massa Buruh Tutup Jalan Ahmad Yani Bekasi
Hal itu disampaikan orator dari atas mobil komando usai selesai melakukan rapat penetapan upah minimun tersebut. Nantinya massa aksi juga akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada pemerintah Jawa Barat.
"Bahwa upah UMK Kota Bekasi tahun 2024 kenaikannya adalah 14,02 persen, akan tetapi kawan-kawan ini kita baru selesai tahap awal besok hari Jumat kita tetap kawal karema besok harus diserahkan ke pemprov atau Gubernur Jawa Barat di Bandung," ujar orator, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Belum Bubar dan Makin Panas, Massa Buruh Tutup Jalan Ahmad Yani Bekasi
Lihat Juga :