Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz
Selasa, 21 November 2023 - 14:24 WIB
loading...
Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasus investasi bodong Indra Kenz. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuntut transparansi pengembalian hak-hak para korban dari kasusinvestasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz . Kepengurusan baru PTIB ini mewakili 144 korban dari kasus Indra Kenz.
Perwakilan PTIB Maya Angkasa mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun belum terjual.
"Kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan," ujarnya Selasa (21/11/2023).
Menurut Maya, langkah ini tujuannya agar ada transparansi dari kepengurusan lama mengenai pengeluaran-pengluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota dan mereka ingin menerima laporan keuangan yang jelas dari kepengurusan yang lama.
Baca Juga: Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban
Perwakilan PTIB Maya Angkasa mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan terhadap kepengurusan lama karena tidak transparansi dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan, baik aset yang sudah terjual maupun belum terjual.
"Kepengurusan baru PTIB juga menduga adanya permainan permasalahan nominal dari kerugian korban yang tidak sesuai dengan catatan di pengadilan," ujarnya Selasa (21/11/2023).
Menurut Maya, langkah ini tujuannya agar ada transparansi dari kepengurusan lama mengenai pengeluaran-pengluaran yang sangat tidak masuk akal dalam menggunakan dana anggota dan mereka ingin menerima laporan keuangan yang jelas dari kepengurusan yang lama.
Baca Juga: Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban
Lihat Juga :