Bejat! Pemuda 18 Tahun Ini Sudah 17 Kali Pamer Alat Kelamin di Jakarta dan Depok
Senin, 20 November 2023 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Depok, Pemuda 18 Tahun Ditangkap
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap ARF yang melakukan pamer alat kelamin ke SK di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).
Kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 4607 SGC. Sebab, aksi pelaku ARF terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap ARF yang melakukan pamer alat kelamin ke SK di Jalan Galur RT 2/3 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).
Kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 4607 SGC. Sebab, aksi pelaku ARF terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
(hab)
Lihat Juga :