Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di KBB Digerebek, 2 Mahasiswa Ditangkap
Senin, 20 November 2023 - 16:25 WIB
loading...
Polsek Cisarua menggerebek toko obat terlarang berkedok konter pulsa di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto/Ferry Bangkit R/MPI
A
A
A
KABUPATEN BANDUNG BARAT - Sebuah konter pulsa di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek polisi karena menjual obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan itu dua orang ditangkap masing-masing berinisialONJ (22) dan AS (20) berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya berkamuflase membuka konter untuk berjualan barang-barang terlarang hingga akhirnya ditangkap pada Senin (20/11/2023).
"Betul tadi pagi dari Polsek Cisarua berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang menjual obat-obatan terlarang," ungkap Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi.
Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.
Baca Juga: Jual Ribuan Obat Terlarang, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi
Warga sebelumnya mencurigai bahwa konter milik dua mahasiswa itu bukan hanya menjual ponsel atau pulsa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar kedua tersangka menjual barang-barang terlarang.
"Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat," ucap Gofur.
Dalam penggerebekan itu dua orang ditangkap masing-masing berinisialONJ (22) dan AS (20) berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya berkamuflase membuka konter untuk berjualan barang-barang terlarang hingga akhirnya ditangkap pada Senin (20/11/2023).
"Betul tadi pagi dari Polsek Cisarua berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang menjual obat-obatan terlarang," ungkap Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi.
Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.
Baca Juga: Jual Ribuan Obat Terlarang, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi
Warga sebelumnya mencurigai bahwa konter milik dua mahasiswa itu bukan hanya menjual ponsel atau pulsa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar kedua tersangka menjual barang-barang terlarang.
"Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat," ucap Gofur.
Lihat Juga :