Gelapkan Uang Yayasan, Kakek Saleh Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 08 November 2017 - 15:45 WIB
Gelapkan Uang Yayasan, Kakek Saleh Dihukum 2 Tahun Penjara
Gelapkan Uang Yayasan, Kakek Saleh Dihukum 2 Tahun Penjara
A A A
BANDA ACEH - Direktur Rumah Sakit Tengku Fakinah, Dr HM Saleh Suratno (80 tahun), ditahan pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan uang yayasan untuk keperluan pribadi, Rabu (8/1/2017).

Eksekusi penahanan dilakukan Kejari Banda Aceh setelah menerima putusan pada tanggal 1 November 2017 lalu. Berselang selama satu pekan, pihaknya langsung membawa tersangka untuk ditahan di Rumah Tahanan Kaju, Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman mengatakan, Saleh Suratno terbukti telah menggelapkan dana yayasan sebesar Rp13,5 miliar, untuk keperluan pribadi saat masih menjabat Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah Banda Aceh dan Akper Tgk Fakinah Banda Aceh.

“Pelaku akan ditahan selama 2 tahun penjara. Tapi tidak ada denda karena ini bukan korupsi, tapi penggelapan uang, jadi masuk dalam pidana umum,” kata Erwin Desman.

Menurut Erwin, dalam kasus tersebut, tersangka bermain tunggal atau sendiri, sehingga ia harus bertanggung jawab sendiri. Meskipun saat kejadian ia meminta uang yayasan pada bendahara yang digunakan untuk keperluan pribadi.

“Saat itu, bendahara hanya menjalankan perintah sesuai arahan direktur (Saleh Suratno),” jelas Erwin.
Dalam kasus ini, Saleh Suratno dinyatakan melanggar pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4940 seconds (0.1#10.140)