5 Pria di Malang Lakukan Penculikan dan Pemerasan hingga Korban Tewas Bunuh Diri

Sabtu, 18 November 2023 - 15:57 WIB
loading...
5 Pria di Malang Lakukan Penculikan dan Pemerasan hingga Korban Tewas Bunuh Diri
Satreskrim Polres Malang, berhasil menangkap lima pelaku penculikan dan pemerasan yang mengakibatkan korbannya tewas bunuh diri. Foto/iNews TV/Saif Hajarani
A A A
MALANG - Lima orang pria di Kabupaten Malang, Jatim, ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang. kelimanya ditangkap polisi, karena melakukan aksi penculikan dan pemerasan hingga korbannya tewas bunuh diri.



Terungkapnya kasus penculikan dan pemerasan ini, bermula dari penemuan jenazah Abdul Gofur (53) yang tewas gantung diri di sebuah rumah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Penemuan jenazah tersebut, bersamaan dengan laporan orang hilang dan pemerasan.



Korban yang merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dilaporkan hilang oleh keluarganya. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan penculikan dan pemerasan dalam kasus hilangnya korban.



Diduga, korban penculikan dan pemerasan tersebut akhirnya nekat bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi rumah tempatnya disekap. Aksi bunuh diri korban ini, diduga akibat tak kuat disiksa oleh pelaku penculikan dan pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengungkapkan, usai menerima laporan dari keluarga korban tentang adanya penculikan dan pemerasan. Bersamaan dengan laporan tersebut, juga ditemukan korban bunuh diri.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap matinya korban bukan sekedar murni kasus bunuh diri, melainkan dilatar belakangi tindak pidana penculikan dan pemerasan. Diduga korban nekat bunuh diri, karena tak kuat disiksa para pelaku," tegasnya.

5 Pria di Malang Lakukan Penculikan dan Pemerasan hingga Korban Tewas Bunuh Diri


Lima orang pelaku penculikan dan pemerasan yang berhasil ditangkap, menurut Gandha adalah, Kasihanto, Subagio, Rochmad, Wawan Zunaedi, dan Rosidi. Kelimanya merupakan komplotan pelaku penculikan dan pemerasan, yang memiliki peran menjemput korban, mengintimidasi hingga memeras keluarga korban.

Motif dari penculikan dan pemerasan ini, menurut Gandha diawali tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban kepada wanita bernama Diana Nasution. Kemudian, wanita tersebut melaporkannya kepada para pelaku, akhirnya pelaku melakukan penculikan, penyekapan, dan pemerasan.

Para pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban, agar kasus pelecehan seksual tersebut tidak dilaporkan kepada polisi. "Namun karena tak kuat disiksa selama dalam penyekapan, korban memilih bunuh diri di kamar mandi tempat dirinya disekap," ujar Gandha.



Polisi menyita sejumlah barang bukti penculikan dan pemerasan dari para tersangka, yakni tangkapan layar tentang percakapan pemerasan yang dilakukan pelaku kepada keluarga korban, serta motor yang digunakan pelaku untuk menculik korban.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku penculikan dan pemerasan tersebut, dijebloskan sel tahanan Polres Malang, untuk kepentingan penyelidikan. Kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328, Pasal 333, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP tentang penyekapan disertai kekerasan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2758 seconds (0.1#10.140)