Terlibat Penipuan demi Bayar Utang, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 November 2023 - 13:40 WIB
loading...
Terlibat Penipuan demi...
Seorang pria berinisial HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi karena terlibat penipuan. Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Seorang pria berinisial HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus , diringkus polisi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni pada Jumat siang (17/11/2023) sekira pukul 13.15 WIB.

Pelaku penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta berhasil di tangkap aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, tersangka HA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp.65 juta.

Menurut Nurul, penipuan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu dengan modus tersangka meminjam uang milik Korban Maryono Guntoro warga Pekon Tambahrejo Rt/Rw. 001/001, Kecamatan Gadingrejo.



Alasannya untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang.

"Namun kenyataannya uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar hutang dan bersenang-senang kemudian saat di tagih oleh korban, tersangka selalu berbelit belit sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka yang berprofesi sopir tronton ini ditangkap polisi saat akan pergi ke pulau Jawa dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan Perkara tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)