Modus Antar Bantuan, Pria di Sampang Cabuli Remaja 14 Tahun

Sabtu, 18 November 2023 - 08:59 WIB
loading...
Modus Antar Bantuan,...
AM (38) warga Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura ditangkap usai mencabuli remaja berinisial AJ (14). Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
SAMPANG - Seorang pria berinisial AM (38) warga desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura ditangkap polisi. Ia diringkus karena mencabuli remaja berinisial AJ (14) dengan modus mengantarkan bantuan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan aksi bejat pelaku terjadi di dalam kamar rumah korban setelah pelaku membantu memasukan sepeda motor nenek korban.

"Berawal pada Hari Rabu sekira pukul 18.30 WIB pelaku bermain ker umah korban dengan modus mengantarkan bantuan ke pada nenek korban, "Katanya Sabtu (18/11/2023)

Sujianto mengungkap pelaku awalnya berbincang santai bersama orang tua dan nenek korban di depan rumahnya. Tidak lama kemudian nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk membantu memasukan sepeda motornya ke dalam rumah.

Baca Juga: Memalukan! Oknum Jaksa di Bojonegoro Cabuli Remaja Pria di Hotel

"Pelaku membantu memasukan sepeda motornya di bantu oleh korban dan diletakan di kamar korban." jelasnya.

Setelah meletakkan sepeda motor, ternyata pelaku belum juga keluar dari kamar korban sambil membujuk korban untuk tidak keluar dulu.

"Dengan cara dipaksa pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban," terangnya.

Saat ini pelaku AM (38) ditahan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengaman barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan hasil visum repertum.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polda Metro Sebut Bekasi,...
Polda Metro Sebut Bekasi, Depok, dan Tangerang Wilayah Sering Terjadi Kejahatan
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pimpinan KPK: Pelaku...
Pimpinan KPK: Pelaku TPPU Pria Alirkan Dana ke yang 'Bening-bening'
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved