Polisi Buru 3 DPO Pembegal Mahasiswa di Bekasi
Kamis, 16 November 2023 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan pidana selama sembilan tahun.
Diketahui, kejadian bermula saat Gilang Ramadan dan temannya Fathan tengah melintas di Jalan Mandor Demong pada Jumat (10/11/2023) dini hari. Tiba-tiba korban dipepet oleh komplotan begal menggunakan dua sepeda motor.
Para pelaku kemudian mengancam Gilang untuk menyerahkan sepeda motornya. Gilang yang diancam menggunakan senjata tajam tetap berusaha mempertahankan motornya hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap.
Diketahui, kejadian bermula saat Gilang Ramadan dan temannya Fathan tengah melintas di Jalan Mandor Demong pada Jumat (10/11/2023) dini hari. Tiba-tiba korban dipepet oleh komplotan begal menggunakan dua sepeda motor.
Para pelaku kemudian mengancam Gilang untuk menyerahkan sepeda motornya. Gilang yang diancam menggunakan senjata tajam tetap berusaha mempertahankan motornya hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap.
(thm)
Lihat Juga :