Gubernur Kalteng Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD APDESI

Senin, 13 November 2023 - 18:31 WIB
loading...
Gubernur Kalteng Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD APDESI
Pemprov. Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan Pengukuhan Pengurus DPD APDESI. (Foto: dok. Pemprov Kalteng)
A A A
PALANGKA RAYA - Dalam rangka percepatan penyelesaian batas Desa di Provinsi Kalteng, Pemprov. Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023). Rakor yang mengusung tema “Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa” ini dibuka oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.

Gubernur Kalteng Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD APDESI


Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” imbuhnya.

Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” katanya.

Selanjutnya, Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba mengharapkan APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa.

“Progres pembangunan Desa yang baik tentunya menghasilkan Desa-Desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya Desa dalam juara lomba Desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan Desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi Desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa dalam struktur APBDes,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)