Penyalahgunaan BBM, 15 SPBU di Sulawesi Utara Dijatuhi Sanksi
Senin, 13 November 2023 - 15:52 WIB
loading...
Sebanyak 15 SPBU di wilayah Sulawesi Utara, dijatuhi sanksi akibat melakukan penyalahgunaan BBM. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 15 SPBU di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan, karena adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi tersebut, diberikan sepanjang September-Oktober 2023.
Baca juga: Pertamina Sudah Turunkan Harga Pertamax Cs, Provinsi Mana yang Paling Murah?
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar.
Selain itu, juga ada temuan pelanggaran dari SPBU berupa penjualan BBM PSO menggunakan drum, jeriken dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Baca juga: Misteri Kendi Sakti Bharada, Kucuran Air yang Lahirkan Kerajaan Kediri
"Dugaan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan QR Code, guna melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi. Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur nakal demi mewujudkan subsidi tepat," kata Fahrougi, Senin (13/11/2023)
Lebih lanjut Fahrougi mengatakan, Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Pertamina juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur bermain-main, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi diberikan kepada 15 SPBU beragam, sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.
![Penyalahgunaan BBM, 15 SPBU di Sulawesi Utara Dijatuhi Sanksi]()
Dalam upaya mewujudkan subsidi tepat sasaran, Pertamina mengedepankan sinergi dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Di internal Pertamina, fungsi petugas keamanan juga ikut berkontribusi memberikan informasi kepada jajaran kepolisian, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Baca juga: Kisah Tongkat Bung Karno, Pusaka Sakti Pelindung Diri Bikin Penasaran Fidel Castro
"Pertamina tegas dalam memberikan saksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal, dan ikut serta melakukan penimbunan atau bekerjasama dengan dengan industri. Masyarakat yang melihat langsung pelanggaran di lapangan, bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan, penyelidikan hingga penindakan berdasarkan hukum," tuturnya.
Terkait dengan BBM Non Subsidi, Pertamina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program promo MyPertama "Hemat Sampai Akhir Tahun". "Program ini akan memberikan cashback jika melakukan transaksi secara cashless menggunakan aplikasi MyPertamina hingga delapan persen," ujar Fahrougi.
Baca juga: Pertamina Sudah Turunkan Harga Pertamax Cs, Provinsi Mana yang Paling Murah?
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar.
Selain itu, juga ada temuan pelanggaran dari SPBU berupa penjualan BBM PSO menggunakan drum, jeriken dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Baca juga: Misteri Kendi Sakti Bharada, Kucuran Air yang Lahirkan Kerajaan Kediri
"Dugaan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan QR Code, guna melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi. Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur nakal demi mewujudkan subsidi tepat," kata Fahrougi, Senin (13/11/2023)
Lebih lanjut Fahrougi mengatakan, Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Pertamina juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur bermain-main, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi diberikan kepada 15 SPBU beragam, sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

Dalam upaya mewujudkan subsidi tepat sasaran, Pertamina mengedepankan sinergi dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Di internal Pertamina, fungsi petugas keamanan juga ikut berkontribusi memberikan informasi kepada jajaran kepolisian, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Baca juga: Kisah Tongkat Bung Karno, Pusaka Sakti Pelindung Diri Bikin Penasaran Fidel Castro
"Pertamina tegas dalam memberikan saksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal, dan ikut serta melakukan penimbunan atau bekerjasama dengan dengan industri. Masyarakat yang melihat langsung pelanggaran di lapangan, bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan, penyelidikan hingga penindakan berdasarkan hukum," tuturnya.
Terkait dengan BBM Non Subsidi, Pertamina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program promo MyPertama "Hemat Sampai Akhir Tahun". "Program ini akan memberikan cashback jika melakukan transaksi secara cashless menggunakan aplikasi MyPertamina hingga delapan persen," ujar Fahrougi.
(eyt)
Lihat Juga :