Ibu yang Jual Anak Kandung untuk Layani WNA Hidung Belang di Depok Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 13 November 2023 - 13:52 WIB
loading...
Ibu yang Jual Anak Kandung...
Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani WNA hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani warga negara asing (WNA) hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. D kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

D sebelumnya menjual anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun untuk melayani WNA berinisial T. Perbuatan keji itu dilakukan D untuk membantu menutupi utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, pelaku D maupun T terancam hukuman berat atas perbuatannya. "Betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, paling lama 10 tahun, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 tahun," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved