Ibu yang Jual Anak Kandung untuk Layani WNA Hidung Belang di Depok Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 13 November 2023 - 13:52 WIB
loading...
Ibu yang Jual Anak Kandung...
Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani WNA hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani warga negara asing (WNA) hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. D kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

D sebelumnya menjual anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun untuk melayani WNA berinisial T. Perbuatan keji itu dilakukan D untuk membantu menutupi utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, pelaku D maupun T terancam hukuman berat atas perbuatannya. "Betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, paling lama 10 tahun, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 tahun," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved