Ibu yang Jual Anak Kandung untuk Layani WNA Hidung Belang di Depok Terancam Penjara 15 Tahun
Senin, 13 November 2023 - 13:52 WIB
loading...
Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani WNA hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani warga negara asing (WNA) hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. D kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
D sebelumnya menjual anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun untuk melayani WNA berinisial T. Perbuatan keji itu dilakukan D untuk membantu menutupi utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, pelaku D maupun T terancam hukuman berat atas perbuatannya. "Betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, paling lama 10 tahun, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 tahun," tambahnya.
D sebelumnya menjual anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun untuk melayani WNA berinisial T. Perbuatan keji itu dilakukan D untuk membantu menutupi utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, pelaku D maupun T terancam hukuman berat atas perbuatannya. "Betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, paling lama 10 tahun, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 tahun," tambahnya.
Lihat Juga :