Ibu yang Jual Anak Kandung untuk Layani WNA Hidung Belang di Depok Terancam Penjara 15 Tahun

Senin, 13 November 2023 - 13:52 WIB
loading...
Ibu yang Jual Anak Kandung...
Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani WNA hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Perempuan berinisial D (41) yang tega menjual anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani warga negara asing (WNA) hidung belang di Depok, akan dijerat pasal berlapis. D kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

D sebelumnya menjual anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun untuk melayani WNA berinisial T. Perbuatan keji itu dilakukan D untuk membantu menutupi utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebutkan, pelaku D maupun T terancam hukuman berat atas perbuatannya. "Betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, paling lama 10 tahun, serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 tahun," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Bareskrim Tetapkan Ustad...
Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Rekomendasi
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved