Ketahuan Rekam Gadis-gadis Sedang Mandi, Pria di Palembang Ditangkap

Senin, 13 November 2023 - 12:47 WIB
loading...
Ketahuan Rekam Gadis-gadis Sedang Mandi, Pria di Palembang Ditangkap
Tumiran (39) pria asal Dusun Marga Kaca, Pemanggilan Natar, Lampung Selatan ditangkap polisi. Foto/Dede Febriansyah/MPI
A A A
PALEMBANG - Tumiran (39) seorang pria asal Dusun Marga Kaca, Pemanggilan Natar, Lampung Selatan ditangkap polisi. Ia diringkus karena kedapatan merekam sejumlah gadis muda sedang mandi yang merupakan tetangga kos-nya di Kota Palembang .

Aksi mesum pelaku terungkap saat salah satu korban berinisial IR (21) memergokinya saat sedang mandi bersama KY (22) rekannya di tempat kos di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Tak terima perbuatannya tersebut, IR bersama KY kemudian melaporkan aksi mesum Tumiran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Saat itu saya sedang mandi, lalu terdengar ada suara berisik di sebelah kamar mandi. Merasa curiga, saya langsung melihat dari lobang di atas kamar mandi. Dan ditemukan kamera handphone milik pelaku," ujar IR saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT, Senin (13/11/2023).



Mendapati handphone tersebut, akhirnya korban berteriak dan meminta tolong KY untuk mengambil kamera handphone tersebut. "Setelah di cek didalam handphone tersebut didapati video kami berdua saat sedang mandi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Tumiran yang langsung diamankan petugas tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, "Saya merekam dari lobang yang ada di kamar mandi. Sudah ada empat orang yang mandi, itu saya rekam dengan handphone," ujarnya.

Tumiran mengaku, bahwa video yang sudah berhasil direkam tidak untuk disebarluaskan dan hanya untuk ditonton sendiri. "Videonya untuk pribadi saya aja pak, untuk menonton sendiri," jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan terduga pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang dan kini masih dalam pemeriksaan.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 14 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)