Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan kapal angkutan orang/penumpang dari zona kuning dan zona hijau (daerah yang penularan Covid-19 rendah) diizinkan untuk mengangkut orang/penumpang (tidak ada pembatasan) juga barang/logistik ke wilayah MBD serta diizinkan mengangkut orang/penumpang antar kecamatan dalam dan antar keluar wilayah Kapal barang/logistik hanya diperbolehkan mengangkut barang/logistik dan ABK dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan untuk mengangkut orang/penumpang yang datang/masuk ke wilayah Maluku Barat Daya. Apabila ada penumpang yang masuk wilayah MBD maka akan dipulangkan ke tempat asal dan menjadi tanggung jawab operator kapal/nahkoda.
Setiap operator kapal atau nahkoda yang berasal dari zona orange dan zona merah wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dan wajib mengirimkan daftar nama penumpang kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kab. MBD paling lambat 24 jam setelah kapal melakukan pelayaran dari daerah asal.
Terkait dengan hal-hal diatas maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab.MBD telah menyampaikan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati tersebut kepada operator kapal untuk dipedomani dalam pelaksanaannya serta dapat menyampaikan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi untuk diketahui.
Instruksi Bupati mengatur tentang pembatasan jumlah orang sedangkan Surat Edaran Bupati mengatur tentang prosedurdan persyaratan perjalanan orang menggunakan transportasi laut. Bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan sudah harus memiliki surat-surat kelengkapan administrasi perjalanan dan operator kapal hanya melayani pelaku perjalanan yang telah lengap dokumennya ketika hendak menerbitkan tiket.
Nama-nama calon penumpang beserta dokumen perjalanan wajib disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten MBD untuk seterusnya dilanjutkan kepada Gugus Tugas Kecamatan. Hal ini dilakukan karena pada saat kapal tiba disetiap pelabuhan tujuan di Kabupaten MBD tetap dilakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan oleh Gugus Tugas tiap Kecamatan berdasarkan nama calon penumpang dan dokumen yang dimiliki.
Setiap operator kapal atau nahkoda yang berasal dari zona orange dan zona merah wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dan wajib mengirimkan daftar nama penumpang kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kab. MBD paling lambat 24 jam setelah kapal melakukan pelayaran dari daerah asal.
Terkait dengan hal-hal diatas maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab.MBD telah menyampaikan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati tersebut kepada operator kapal untuk dipedomani dalam pelaksanaannya serta dapat menyampaikan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi untuk diketahui.
Instruksi Bupati mengatur tentang pembatasan jumlah orang sedangkan Surat Edaran Bupati mengatur tentang prosedurdan persyaratan perjalanan orang menggunakan transportasi laut. Bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan sudah harus memiliki surat-surat kelengkapan administrasi perjalanan dan operator kapal hanya melayani pelaku perjalanan yang telah lengap dokumennya ketika hendak menerbitkan tiket.
Nama-nama calon penumpang beserta dokumen perjalanan wajib disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten MBD untuk seterusnya dilanjutkan kepada Gugus Tugas Kecamatan. Hal ini dilakukan karena pada saat kapal tiba disetiap pelabuhan tujuan di Kabupaten MBD tetap dilakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan oleh Gugus Tugas tiap Kecamatan berdasarkan nama calon penumpang dan dokumen yang dimiliki.