Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan
A
A
A
TIAKUR - Sesuai dengan instruksi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, pemerintah menerapkan Kebijakan memperpanjang Waktu pengendalian Transportasi pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kebijakan diberlakukan terhitung dari 1 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2020, khusus untuk transportasi laut.
Pintu masuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui pelabuhan laut diperuntukan bagi kapal yang mengangkut orang/penumpang dari zona orange dan zona merah dengan pembatasan punumpang maksimal 30 orang.
Setiap penumpang wajib menunjukkan dokumen persyaratan berupa, KTP, Surat Keterangan uji tes PCR atau uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Penumpang juga melengkapi surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas khusus bagi daerah yang tidak memiliki PCR/Rapid Test, Surat Keterangan Izin Keluar (SKIK) bagi pelaku perjalanan yang dikeluarkan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari daerah asal dan Suarat Keterangan Izin Masuk (SKIM) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. MBD.
Kapal angkutan orang/penumpang dari zona orange dan zona merah diizinkan untuk mengangkut barang/logistik dan juga diizinkan untuk mengangkut orang/penumpang antar kecamatan/pulau dalam atau keluar wilayah Maluku Barat Daya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pintu masuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui pelabuhan laut diperuntukan bagi kapal yang mengangkut orang/penumpang dari zona orange dan zona merah dengan pembatasan punumpang maksimal 30 orang.
Setiap penumpang wajib menunjukkan dokumen persyaratan berupa, KTP, Surat Keterangan uji tes PCR atau uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Penumpang juga melengkapi surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas khusus bagi daerah yang tidak memiliki PCR/Rapid Test, Surat Keterangan Izin Keluar (SKIK) bagi pelaku perjalanan yang dikeluarkan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari daerah asal dan Suarat Keterangan Izin Masuk (SKIM) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. MBD.
Kapal angkutan orang/penumpang dari zona orange dan zona merah diizinkan untuk mengangkut barang/logistik dan juga diizinkan untuk mengangkut orang/penumpang antar kecamatan/pulau dalam atau keluar wilayah Maluku Barat Daya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.