Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Ini Dokumen yang Wajib...
Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan
A A A
TIAKUR - Sesuai dengan instruksi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, pemerintah menerapkan Kebijakan memperpanjang Waktu pengendalian Transportasi pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kebijakan diberlakukan terhitung dari 1 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2020, khusus untuk transportasi laut.

Pintu masuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui pelabuhan laut diperuntukan bagi kapal yang mengangkut orang/penumpang dari zona orange dan zona merah dengan pembatasan punumpang maksimal 30 orang.

Setiap penumpang wajib menunjukkan dokumen persyaratan berupa, KTP, Surat Keterangan uji tes PCR atau uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Penumpang juga melengkapi surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas khusus bagi daerah yang tidak memiliki PCR/Rapid Test, Surat Keterangan Izin Keluar (SKIK) bagi pelaku perjalanan yang dikeluarkan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari daerah asal dan Suarat Keterangan Izin Masuk (SKIM) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. MBD.

Kapal angkutan orang/penumpang dari zona orange dan zona merah diizinkan untuk mengangkut barang/logistik dan juga diizinkan untuk mengangkut orang/penumpang antar kecamatan/pulau dalam atau keluar wilayah Maluku Barat Daya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved