11 Tersangka Kasus Penembakan Maut di Bekasi: 6 Kubu John Kei dan 5 Kelompok Nus Kei
Senin, 06 November 2023 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Hengki mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix dijerat Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” katanya.
Polisi menemukan jejak komunikasi antara kelompok Nus Kei dan John Kei sebelum melakukan aksi penyerangan di Bekasi pada Minggu (29/10/2023).
Hengki menyebut insiden penembakan dipicu dendam terkait bentrokan pada September 2023 lalu. “Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antara beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini motifnya balas dendam,” ungkapnya.
Akibat dendam itu, kelompok Nus Kei berniat menyerang kelompok John Kei di Bekasi, pada 29 Oktober lalu dengan membekali diri senjata tajam.
Baca juga: Update Penembakan Maut di Bekasi: Ada Jejak Komunikasi Antara Kelompok John Kei dan Nus Kei
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix dijerat Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” katanya.
Polisi menemukan jejak komunikasi antara kelompok Nus Kei dan John Kei sebelum melakukan aksi penyerangan di Bekasi pada Minggu (29/10/2023).
Hengki menyebut insiden penembakan dipicu dendam terkait bentrokan pada September 2023 lalu. “Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antara beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini motifnya balas dendam,” ungkapnya.
Akibat dendam itu, kelompok Nus Kei berniat menyerang kelompok John Kei di Bekasi, pada 29 Oktober lalu dengan membekali diri senjata tajam.
Baca juga: Update Penembakan Maut di Bekasi: Ada Jejak Komunikasi Antara Kelompok John Kei dan Nus Kei
Lihat Juga :