224 Kg Sabu dan 11.356 Ekstasi dari Kurir Jaringan Internasional Disita
Jum'at, 03 November 2023 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kurang lebih 20 orang itu rata-rata berperan sebagai kurir. Ada juga yang berperan sebagai pengendali," sambungnya.
Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif mereka dalam melakukan pengedaran narkoba. Adapun setiap kilogram narkoba yang diedarkan oleh kurir tersebut mendapatkan upah Rp10 juta.
"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif mereka dalam melakukan pengedaran narkoba. Adapun setiap kilogram narkoba yang diedarkan oleh kurir tersebut mendapatkan upah Rp10 juta.
"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :