224 Kg Sabu dan 11.356 Ekstasi dari Kurir Jaringan Internasional Disita

Jum'at, 03 November 2023 - 19:20 WIB
loading...
224 Kg Sabu dan 11.356...
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11 ribuan pil ekstasi dari 11 lokasi yang berbeda. Foto/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 224 kilogram narkotika jenis sabu dan 11 ribuan pil ekstasi dari 11 lokasi yang berbeda. Hasil itu berdasarkan periode September hingga Oktober 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp412 miliar. "Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang bukti ekstasi sebanyak 11.356 butir. Total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp412 miliar,” Jumat (3/11/2023).

Dia menambahkan, barang bukti tersebut didapatkan dari lintas provinsi Indonesia hingga jaringan internasional. Adapun jumlah pelaku yang sudah diamankan polisi sebanyak 20 orang.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, Polres Jakbar Sita 18 Kg Sabu Senilai Rp28 Miliar

"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh, Jambi, dan di seputaran pulau Jawa," paparnya.

"Kurang lebih 20 orang itu rata-rata berperan sebagai kurir. Ada juga yang berperan sebagai pengendali," sambungnya.

Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif mereka dalam melakukan pengedaran narkoba. Adapun setiap kilogram narkoba yang diedarkan oleh kurir tersebut mendapatkan upah Rp10 juta.

"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved