Polisi Ringkus 3 Mucikari Paksa Bocah Medan Layani 4 Pria Hidung Belang di Yogyakarta

Jum'at, 03 November 2023 - 15:28 WIB
loading...
Polisi Ringkus 3 Mucikari Paksa Bocah Medan Layani 4 Pria Hidung Belang di Yogyakarta
Polresta Yogyakarta mengungkap tiga mucikari asal Medan yang memaksa bocah 14 tahun menjadi PSK di Yogyakarta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban PSK, bocah perempuan berumur 14 tahun asal Kota Medan.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing MS (28) perempuan asal medan, FH (19) laki-laki asal Jakarta dan AY (18) perempuan asal Medan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menuturkan korban adalah PSK (14) asal Medan. Kemudian pelapor adalah MB, perempuan berumur 70 tahun yang tinggal di Gedongtengen Kota Yogyakarta.



Korban hari Senin (30/10/2023) lalu melarikan diri ke rumah MB dari hotel tempatnya dijual. ”Jadi usai melarikan diri masuk ke rumah ibu MB, korban kemudian dilaporkan ke sini,” kata Probo, Jumat (3/11/2023).

Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban dan juga saksi lainnya. Pihaknya juga mempelajari siapa pelaku TPPO tersebut, kemudian melakukan menemukan identitas pelaku.

Dari penyelidikan yang mereka lalukan, polisi mendapat informasi jika para pelaku berada di Jawa Timur. Polisi kemudian meringkus ketiganya bersama seorang anak kecil berumur 6 tahun. Bocah tersebut adalah anak dari MS yang selalu dibawa ke mana-mana.

”Kini anak itu kami titipkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tambahnya.



Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika korban PSK direkrut memang khusus untuk melayani pria hidung belang. Saat itu, MS menjanjikan PSK penghasilannya mencapai Rp 10 juta setiap bulannya. Korbanpun bersedia bergabung dengan tiga orang ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)