Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Setujui PMP untuk Perumda Tirta Pakuan
Kamis, 02 November 2023 - 18:52 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan atas Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Tirta Pakuan, Rabu (1/11/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan atas Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Tirta Pakuan, Rabu (1/11/2023). Sebelum diambil persetujuan atas PMP Perumda Tirta Pakuan, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail menyampaikan sambutan berupa laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor.
Mahpudi memaparkan, PMP yang diberikan kepada Perumda Tirta Pakuan terdiri dari 15 barang milik daerah. Rinciannya 11 unit jalan, jaringan, dan irigasi serta empat bidang tanah dengan nilai Rp47,819 miliar. Baca juga: Pekan Ini, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Nota Keuangan RAPBD 2024
Ke-15 barang milik daerah yang akan dipindahtangankan melalui penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan telah sesuai dengan data administratif yang tercantum dalam daftar barang milik daerah Pemkot Bogor. ”Sebagaimana tercantum dalam Hasil Kajian Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kota Bogor atas barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor 903.37/3012- BKAD tanggal 21 Agustus 2023,” kata Mahpudi.
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapemperda DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor dan Kejari Kota Bogor, Mahpudi menyampaikan rekomendasi. Bapemperda meminta Pemkot Bogor memperbaiki atau merevisi hasil kajian untuk aset yang berlokasi di jalan danau Bogor Raya Kelurahan Tanah Baru kecamatan Bogor Utara.
Kemudian, Bapemperda DPRD Kota Bogor juga meminta rencana penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan sesuai dengan hasil analisis kelayakan investasi dan rencana bisnis yang telah ditetapkan. “Maka DRPD Kota Bogor dapat memberikan persetujuan terhadap Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal atas Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor,” ujarnya.
Mahpudi memaparkan, PMP yang diberikan kepada Perumda Tirta Pakuan terdiri dari 15 barang milik daerah. Rinciannya 11 unit jalan, jaringan, dan irigasi serta empat bidang tanah dengan nilai Rp47,819 miliar. Baca juga: Pekan Ini, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Nota Keuangan RAPBD 2024
Ke-15 barang milik daerah yang akan dipindahtangankan melalui penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan telah sesuai dengan data administratif yang tercantum dalam daftar barang milik daerah Pemkot Bogor. ”Sebagaimana tercantum dalam Hasil Kajian Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kota Bogor atas barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor 903.37/3012- BKAD tanggal 21 Agustus 2023,” kata Mahpudi.
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapemperda DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor dan Kejari Kota Bogor, Mahpudi menyampaikan rekomendasi. Bapemperda meminta Pemkot Bogor memperbaiki atau merevisi hasil kajian untuk aset yang berlokasi di jalan danau Bogor Raya Kelurahan Tanah Baru kecamatan Bogor Utara.
Kemudian, Bapemperda DPRD Kota Bogor juga meminta rencana penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan sesuai dengan hasil analisis kelayakan investasi dan rencana bisnis yang telah ditetapkan. “Maka DRPD Kota Bogor dapat memberikan persetujuan terhadap Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal atas Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor,” ujarnya.
Lihat Juga :