Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Razia Tetap Dilakukan untuk Sosialisasi
Kamis, 02 November 2023 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp250.000 untuk pengendara motor dan Rp500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sebanyak 57 kendaraan mendapat sanksi dalam razia tilang uji emisi pada hari pertama, Rabu (1/11/2023). Kegiatan tilang uji emisi tersebut dilakukan serentak di lima lokasi di Jakarta.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sebanyak 57 kendaraan mendapat sanksi dalam razia tilang uji emisi pada hari pertama, Rabu (1/11/2023). Kegiatan tilang uji emisi tersebut dilakukan serentak di lima lokasi di Jakarta.
(hab)
Lihat Juga :