Kepala Dinkes Beberkan Upaya Pemprov DKI Jakarta Tangani Covid-19

Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:36 WIB
loading...
Kepala Dinkes Beberkan...
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menangani penambahan kasus harian Covid-19 di wilayahnya. Diketahui, Jakarta merupakan salah satu wilayah yang memiliki penambahan kasus harian yang tinggi hingga hari ini.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, DKI Jakarta menerapkan strategi seperti di tingkat pusat. Ada testing, lacak, dan isolasi. Testing dilakukan secara masif melalui dua strategi, yakni melakukan tracing kontak dan melalui aktif case finding.

Saat ini DKI Jakarta telah memiliki 54 laboratorium jejaring yang bisa mendeteksi. Bersama dengan rumah sakit, laboratorium BUMN maupun swasta, semuanya berkolaborasi dalam memenuhi upaya mendeteksi mata rantai penularan Covid-19. (Baca: Lagi, Satu Pegawai di Pengadilan Negeri Jakbar Positif Covid-19)

“Warga DKI Jakarta sudah mandiri untuk melakukan testing melalui laboratorium dan Rumah Sakit swasta. Jumlah orang yang diperiksa sudah lebih dari 418.000 dengan kapasitas 10.000 lebih dalam sehari. 49% adalah gratis melalui laboratorium pemerintah, sedangkan 51% melalui laboratorium swasta,” kata Widyastuti melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Widyastuti menambahkan, pihaknya dibantu oleh keterampilan tenaga kesehatan di puskesmas yang sudah lebih dulu memiliki pengalaman pada saat era flu burung dan difteri.“Begitu ada laporan informasi kasus positif dari rumah sakit ke Dinas Kesehatan, kami secara sistem menyampaikan ke teman-teman kami di puskesmas, sehingga mereka tahu, siapa dan dimana warga yang perlu ditracing,” tambahnya.

Adapun tantangan yang dihadapi, lanjutnya, yaitu adalah masih adanya persepsi dari masyarakat bahwa Covid-19 itu bukan ancaman.“Pelanggaran mengenai pemakaian masker sudah luar biasa, yang pertama dengan denda uang sudah mengumpulkan lebih dari Rp2 miliar dari pelanggaran. Selain itu ada denda sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar sambil memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB,” lanjutnya.

Adapun upayanya yaitu dengan mengajak setiap individu menjadi agen perubahan terhadap lingkungan sekitarnya, pastikan bahwa jangan sampai tertular dan jangan sampai jadi sumber penularan bagi orang lain maupun orang-orang tersayang di sekitar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved