Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dititipkan ke Lapas Indramayu

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:25 WIB
loading...
Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dititipkan ke Lapas Indramayu
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat. Foto/Kejari Indramayu
A A A
INDRAMAYU - Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat.

Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 11.20 WIB. Pengawalan ketat dilengkapi dengan senjata dari petugas kepolisian terlihat saat Panji Gumilang turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.



Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," katanya, kepada MNC Portal Indonesia (MPI) dikutip Selasa (31/10/2023).



Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie Prasetyo mengungkapkan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat," ungkap Arie Prasetyo.



Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, lanjut Arie, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu, selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan," terang dia.

Arie Prasetyo menuturkan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.

"Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," tutur Arie.

Rencananya, tambah Arie Prasetyo, dalam waktu 20 hari ke depan, pihak Kejari Indramayu akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3749 seconds (0.1#10.140)