Bejat, Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita
A
A
A
MERANGIN - Seorang bapak, Mardi (32), warga Kecamatan Batang Mesumai, Kabupaten Merangin, Jambi, tega mencabuli anak kandungnya yang berumur empat setengah tahun. Akibat perbuatan bejatnya, korban mengalami luka dan infeksi di alat kelaminnya.
Kejadian bermula saat Mardi menjemput anaknya di rumah orang tua mantan istrinya yang masih berada di kecamatan yang sama. Karena yang membawa ayahnya sendiri, kakek korban tidak merasa curiga. Pelaku lalu membawa anaknya ke rumahnya.
Sampai di rumah pelaku, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak kandungnya. Setelah itu, dia membawa korban pulang ke rumah orang tua mantan istrinya, lalu kembali pulang.
Kepada sang kakek, korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya. Kakeknya yang panik langsung menghubungi ibu korban. Mereka lalu membawa korban ke bidan. Setelah diperiksa, ternyata korban diketahui mengalami infeksi dan luka di bagian alat kelaminnya. Ibu dan kakek korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin. Setelah korban dan saksi-saksi diperiksa, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku saat berada di rumah mantan mertuanya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Merangin AKP Al Hajat yang dikonfirmasi membenarkan polisi telah mengamankan pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri. “Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku saat kondisi rumahnya sepi,” ucap AKP Al Hajat, Rabu (13/9/2017).
Kasat juga menjelaskan, untuk saat ini, pelaku sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang unit PPA. Polisi belum mengetahui motif pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri. “Yang jelas, kami masih memeriksa pelaku,” ujarnya.
Kejadian bermula saat Mardi menjemput anaknya di rumah orang tua mantan istrinya yang masih berada di kecamatan yang sama. Karena yang membawa ayahnya sendiri, kakek korban tidak merasa curiga. Pelaku lalu membawa anaknya ke rumahnya.
Sampai di rumah pelaku, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak kandungnya. Setelah itu, dia membawa korban pulang ke rumah orang tua mantan istrinya, lalu kembali pulang.
Kepada sang kakek, korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya. Kakeknya yang panik langsung menghubungi ibu korban. Mereka lalu membawa korban ke bidan. Setelah diperiksa, ternyata korban diketahui mengalami infeksi dan luka di bagian alat kelaminnya. Ibu dan kakek korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin. Setelah korban dan saksi-saksi diperiksa, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku saat berada di rumah mantan mertuanya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Merangin AKP Al Hajat yang dikonfirmasi membenarkan polisi telah mengamankan pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri. “Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku saat kondisi rumahnya sepi,” ucap AKP Al Hajat, Rabu (13/9/2017).
Kasat juga menjelaskan, untuk saat ini, pelaku sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang unit PPA. Polisi belum mengetahui motif pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri. “Yang jelas, kami masih memeriksa pelaku,” ujarnya.
(mcm)