Sidang Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Ungkap Ketiga Terdakwa Sudah Beraksi 14 Kali
Senin, 30 Oktober 2023 - 13:02 WIB
loading...
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Foto/MPI/muhammad farhan
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur , digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa oknum anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, mengungkap total jumlah aksi penggerebekan toko obat dan kosmetik yang berujung pada pembunuhan Imam Masykur.
Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari ketiga terdakwa. Dalam dakwaan, Upen mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Disidang Hari Ini
"Bahwa sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ungkap Upen di Ruang Sidang Garuda, Senin (30/10/2023).
Upen menuturkan aksi penggerebekan tersebut dilakukan di enam wilayah berbeda. Adapun setiap wilayah Kabupaten/Kota di Jakarta, Depok dan Tangerang tersebut berbeda dalam jumlah aksinya.
Baca juga: Mutasi TNI, Ini Deretan Perwira Tinggi AD, AL, dan AU yang Naik Pangkat Bintang Dua
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa oknum anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, mengungkap total jumlah aksi penggerebekan toko obat dan kosmetik yang berujung pada pembunuhan Imam Masykur.
Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari ketiga terdakwa. Dalam dakwaan, Upen mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Disidang Hari Ini
"Bahwa sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ungkap Upen di Ruang Sidang Garuda, Senin (30/10/2023).
Upen menuturkan aksi penggerebekan tersebut dilakukan di enam wilayah berbeda. Adapun setiap wilayah Kabupaten/Kota di Jakarta, Depok dan Tangerang tersebut berbeda dalam jumlah aksinya.
Baca juga: Mutasi TNI, Ini Deretan Perwira Tinggi AD, AL, dan AU yang Naik Pangkat Bintang Dua
Lihat Juga :