Waduh, 500 Ribu Ton Gula Petani Masih Mangkrak di Gudang

Senin, 11 September 2017 - 17:13 WIB
Waduh, 500 Ribu Ton Gula Petani Masih Mangkrak di Gudang
Waduh, 500 Ribu Ton Gula Petani Masih Mangkrak di Gudang
A A A
SURABAYA - Petani tebu di Indonesia masih tersenyum kecut ketika 500.000 ton gula belum juga terbeli. Gula-gula itu masih mangkrak di gudang dan belum juga dibeli oleh Perum Bulog maupun pedagang lainnya. Alhasil, petani belum bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan.

Sekjen Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsyin menuturkan, pihaknya sempat gembira ketika Kementerian Keuangan mau membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi gula konsumsi. Harapan para petani untuk segera terbeli gulanya belum juga terlaksana.

“Para pedangang masih takut membeli karena aturan tentang pembebasan PPN gula tani baru efektif berlaku 16 september 2017. Makanya kalau mereka membeli sebelum tanggal tersebut pedagang takut dikenakan PPN,” ujar Khabsyin, Senin (11/9/2017).

Ia melanjutkan, pihaknya mengindikasi adanya monopoli gula petani dan gula milik pabrik gula BUMN oleh Bulog. Sebab, pemerintah mengeluarkan kebijakan gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN yang dibeli Bulog seharga Rp9.700 per kilogram (Kg).

“Makanya gula petani hanya bisa dibeli bulog saja seharga Rp9.700 dan yang bisa memasarkan gula curah ke pasar hanya bulog saja,” ucapnya.

Sementara itu, katanya, pedagang hanya bisa membeli dari Bulog. Mereka tidak bisa langsung membeli dari petani seperti selama ini terjadi. Selanjutnya, pedagang baru bisa menjual gula secara eceran dan tidak bisa curah.

Parahnya, kata Khabsyin, Bulog juga sampai saat ini belum ada realisasi pembelian gula petani. Makanya para petani dalam posisi kesulitan untuk menambah perolehan modal membiayai tanaman tebu yang telah ditebang.

Bahkan, adanya aturan SNI gula kristal putih menambah berat nasib petani. Makanya APTRI keberatan karena batasan untuk gula kristal putih maksimal ICUMSA 300. Padahal, gula hasil produksi pabrik-pabrik gula milik BUMN mayoritas ICUMSA di atas 300.

“Jadi jangan heran kalau itu diberlakukan maka gula petani tidak laku. Karena gula petani juga diproduksi oleh pabrik gula tersebut,” jelasnya.

Adanya aturan SNI, maka pedagang takut untuk membeli gula petani. Akibatnya, yang bisa masuk pasar hanya gula yang berwarna putih atau gula impor. “Kami mencurigai aturan ini hanya untuk memuluskan gula impor bisa masuk ke pasar,” sambungnya.

Ketua APTRI Soemtiro Samadikoen menuturkan, pihaknya menyayangkan upaya pemerintah yang justru membuat aturan yang rumit dan merugikan petani maupun pabrik gula.

“Kami berharap aturan SNI diperlonggar dalam arti gula yang sehat dan bermutu bukan hanya dilihat dari warnanya saja yang putih. Sebab, belum tentu gula yang warnanya kuning itu tidak sehat,” jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1362 seconds (0.1#10.140)