Gasak Barang Elektronik di Rumah Kosong, Pencuri di Kolaka Diringkus Polisi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 13:15 WIB
loading...
Gasak Barang Elektronik...
Polres Kolaka meringkus IHW alias I (21) pelaku pencurian sejumlah barang elektronik di rumah warga Kelurahan Sabilambo. Foto/Ist
A A A
KOLAKA - IHW alias I (21), warga Lorong Bokeo Mburi, Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pukul 22.40 WITA, Sabtu (28/10/2023). Ia diringkus terkait kasus pencurian sejumlah barang elektronik di rumah warga Kelurahan Sabilambo.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan IHW dibekuk di Lorong Bokeo Mburi oleh Tim Elang Anti Bandit 007. Keberadaan pelaku diketahui petugas berdasarkan informasi dari rekannya, RFM yang sebelumnya telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kolaka.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti hasil curian," terang Aipda Riswandi, Minggu (29/10/2023).

Dijelaskan, korban bernama Abdullah Shoalihin Andi (32), warga jalan Lasahina Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Ia mengetahui rumahnya telah disatroni pada 19 Juni 2023 usai istri Abdullah datang mengecek.



"Ditinggal beberapa hari dan datang mengecek. Ia curiga karena pintu samping terganjal dari dalam saat coba dibuka," tuturnya.

Sang istri lantas kembali menyampaikan ke Abdullah hingga keduanya kembali untuk mengecek. Terdapat bekas congkelan pada pintu dan jendela rumahnya.

Empat unit TV masing-masing satu 55 Inci, dua 2 unit 24 Inci dan satu lainnya 22 inci telah raib. Satu unit mesin las 900 watt serta sebuah tabung 3 Kg juga dibawa kabur pelaku dengan total kerugian ditaksir Rp15.000.000.

Barang bukti yang berhasil disita petugas masing-masing dua unit TV 24 Inci dan satu mesin pencuci mobil merk Pro-Quip Newtek. Atas perbuatannya, IHW dikenakan pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1001 seconds (0.1#10.140)