RPA Perindo Kritisi Polda Sulut Lambat Tuntaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi Manado
loading...
A
A
A
MANADO - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti kinerja Polda Sulut terkait penanganan kasus pelecehan terhadap GH (12) mahasiswi Manado. Pasalnya, meski pelaku sudah ditetapkan tersangka namun hal itu dianggap terlalu lama.
Pasalnya, setelah hampir setahun melakukan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu Mahasiswi di Manado ini polisi baru menetapkan tersangka.
Diketahui, DPW RPA Perindo Sulut sejak 6 Oktober 2022 lalu mengawal kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa GH di salah satu tempat kos di Manado.
"Sudah ada penetapan tersangka, tanggal 6 September 2023 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah dikeluarkan," kata Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar, Sabtu (28/10/2023).
Meski demikian, Anneke mengkritisi kinerja Polda Sulut yang dianggapnya terlalu lama dan terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut.
"Saya ini mendorong agar kinerja Polda harus ditambahin yah, karena ini sudah terlalu lama, ini berarti masuk sudah satu tahun dari 6 Oktober tahun lalu," ujar Anneke.
Dia mengaku kecewa karena kalau tidak ditanya perkembangan kasus tersebut, tidak ada koordinasi yang diberikan, padahal sudah jelas di undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu haknya korban untuk mengetahui semua informasi baik dari Polda maupun UPTD PPA Sulut.
"Jadi saya mengimbau untuk Polda agar koordinasinya lebih ditingkatkan karena saya pikir ini sudah terlalu lama kita menunggu ini untuk sampai ke P21. Saya hanya mengimbau untuk P21 disegerakan," pungkasnya.
Pasalnya, setelah hampir setahun melakukan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu Mahasiswi di Manado ini polisi baru menetapkan tersangka.
Diketahui, DPW RPA Perindo Sulut sejak 6 Oktober 2022 lalu mengawal kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa GH di salah satu tempat kos di Manado.
"Sudah ada penetapan tersangka, tanggal 6 September 2023 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah dikeluarkan," kata Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar, Sabtu (28/10/2023).
Meski demikian, Anneke mengkritisi kinerja Polda Sulut yang dianggapnya terlalu lama dan terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut.
"Saya ini mendorong agar kinerja Polda harus ditambahin yah, karena ini sudah terlalu lama, ini berarti masuk sudah satu tahun dari 6 Oktober tahun lalu," ujar Anneke.
Dia mengaku kecewa karena kalau tidak ditanya perkembangan kasus tersebut, tidak ada koordinasi yang diberikan, padahal sudah jelas di undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu haknya korban untuk mengetahui semua informasi baik dari Polda maupun UPTD PPA Sulut.
"Jadi saya mengimbau untuk Polda agar koordinasinya lebih ditingkatkan karena saya pikir ini sudah terlalu lama kita menunggu ini untuk sampai ke P21. Saya hanya mengimbau untuk P21 disegerakan," pungkasnya.
(hri)