Fakta-fakta Prostitusi Online Tawarkan Ibu Hamil dan Menyusui hingga Gay, Nomor 5 Bikin Miris
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Polda Jateng membongkar prostitusi online yang menawarkan sejumlah anak baru gede (ABG) atau perempuan di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui hingga gay di Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Praktik prostitusi ini berhasil dibongkar berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat V/Siber Crime Direktorat Reskrimsus
“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya.
“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,” tambah Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.
“Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” ujar Kombes Dwi.
Praktik prostitusi ini berhasil dibongkar berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat V/Siber Crime Direktorat Reskrimsus
Berikut fakta-fakta kasus prostitusi online menghebohkan ini:
1. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banyumas, Jateng
Tersangka yang ditangkap seorang laki-laki di Kecamatan Purwokerto, Banyumas. Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada satu orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).
2. Berlangsung sejak 2020
Kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook. Di situ terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya.
3. Ditawarkan lewat Grup Facebook
Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat. Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,” tambah Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.
4. Korban Prostitusi Berumur 13-15 Tahun
AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur atau anak baru gede (ABG) mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA.“Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” ujar Kombes Dwi.
5. Tarif hingga Rp15 Juta untuk Perawan
Berdasar pemeriksaan terhadap tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15 juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk pelayanan yang lainnya.(shf)