Debitur KUR BRI Dapat Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
PANGKALAN BUN - BPJS Ketenagakerjaan kembali perluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja tanpa memandang profesinya. Kali ini kerja sama dilakukan bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) khususnyabagi Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BRI Sunarso di Gedung BRILiaN Jakarta pada Rabu (17/10/2023).
Anggoro dalam keterangannya kepada pers mengatakan bahwa pihaknya akan menjadi jaring pengaman ekonomi dan sosial kepada seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, sehingga menurutnya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
“Kembali kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat ini untuk debitur KUR, para debitur KUR mayoritas merupakan tulang punggung di keluarga, jadi kita harus jamin mereka dan keluarganya terhindar dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja yang mungkin terjadi, seperti risiko akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” ujar Anggoro.
Hadirnya kerja sama ini untuk mensinergikan fungsi saling dukung dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima KUR ini merupakan tindakan lanjutan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
KUR merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM untuk membatu memulai dan mengembangkan usaha. Selain perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR, 2 anak ahli waris debitur KUR juga akan mendapatkan manfaat beasiswa jika debitur KUR mengalami resiko meninggal dunia atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sehingga mengurangi angka anak putus sekolah.
Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan KUR Mikro dan KUR Super Mikro masing-masing di kisaran 5%.
“Jumlah peserta melalui KUR Kecil sudah sangat baik, kami bersama BRI akan mendorong kembali pekerja yang akan menjadi debitur KUR Mikro dan Kur Super Mikro untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ucap Anggoro.
Pada kegiatan tersebut turut hadir mendampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harjo dan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.
Dirut BRI Sunarso mengatakan bahwa BRI berkomitmen dalam mengoptimalkan kreditur mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan peserta (debitur KUR) memiliki hak mendapatkan santunan jika terjadi risiko yang nantinya dapat digunakan untuk melunasi pokok pinjaman KUR.
“Ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Undang-Undang yang menyatakan bahwa setiap orang yang bekerja di Indonesia paling tidak enam bulan dalam bekerjanya itu berhak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, apa yang sekarang dibantu oleh BRI, inilah yang akan menjadi target kita dari kerja sama ini. Jadi nasabah-nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Sunarso.
Anggoro dalam keterangannya kepada pers mengatakan bahwa pihaknya akan menjadi jaring pengaman ekonomi dan sosial kepada seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, sehingga menurutnya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
“Kembali kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat ini untuk debitur KUR, para debitur KUR mayoritas merupakan tulang punggung di keluarga, jadi kita harus jamin mereka dan keluarganya terhindar dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja yang mungkin terjadi, seperti risiko akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” ujar Anggoro.
Hadirnya kerja sama ini untuk mensinergikan fungsi saling dukung dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima KUR ini merupakan tindakan lanjutan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
KUR merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM untuk membatu memulai dan mengembangkan usaha. Selain perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR, 2 anak ahli waris debitur KUR juga akan mendapatkan manfaat beasiswa jika debitur KUR mengalami resiko meninggal dunia atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sehingga mengurangi angka anak putus sekolah.
Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan KUR Mikro dan KUR Super Mikro masing-masing di kisaran 5%.
“Jumlah peserta melalui KUR Kecil sudah sangat baik, kami bersama BRI akan mendorong kembali pekerja yang akan menjadi debitur KUR Mikro dan Kur Super Mikro untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ucap Anggoro.
Pada kegiatan tersebut turut hadir mendampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harjo dan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.
Dirut BRI Sunarso mengatakan bahwa BRI berkomitmen dalam mengoptimalkan kreditur mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan peserta (debitur KUR) memiliki hak mendapatkan santunan jika terjadi risiko yang nantinya dapat digunakan untuk melunasi pokok pinjaman KUR.
“Ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Undang-Undang yang menyatakan bahwa setiap orang yang bekerja di Indonesia paling tidak enam bulan dalam bekerjanya itu berhak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, apa yang sekarang dibantu oleh BRI, inilah yang akan menjadi target kita dari kerja sama ini. Jadi nasabah-nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Sunarso.