Kasus Pengeroyokan Babinsa TNI oleh Pacar Anak Nikita Mirzani Berakhir Damai
Kamis, 26 Oktober 2023 - 08:57 WIB
loading...
Kasus pengeroyokan yang dialami Babinsa TNI bernama Alex Edison oleh Vadel Badjideh dan saudaranya berakhir dengan kesepakatan damai. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang dialami Babinsa TNI bernama Alex Edison oleh Vadel Badjideh dan saudaranya berakhir dengan kesepakatan damai. Kesepakatan damai itu terwujud setelah adanya permohonan dari kedua belah pihak.
“Pihak korban maupun pihak tersangka itu sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu kedua belah pihak ini mengajukan permohonan agar perkaranya bisa ditangani secara restorative justice,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Kamis (26/10/2023).
Yossi menuturkan, tiga tersangka di mana salah satunya yakni Vadel Badjideh, pacar Lolly anak artis Nikita Mirzani, sudah diperbolehkan pulang setelah dilakukan penahanan selama 13 hari. “Iya (sudah boleh pulang). Tepat sekali. Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara restoratif dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat,” katanya.
Baca juga: Ini Kronologis Pengeroyokan yang Dilakukan Vadel Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani
“Namun dalam kesempatan ini kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa agar ketika beraktivitas di ruang publik baik itu dalam posisi berkendara atau aktivitas lainnya agar lebih bisa menahan diri, agar lebih bisa bersabar sehingga tidak terjadi friksi atau perkelahian atau emosi di antara masyarakat di antara para pihak,” jelasnya.
“Pihak korban maupun pihak tersangka itu sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu kedua belah pihak ini mengajukan permohonan agar perkaranya bisa ditangani secara restorative justice,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Kamis (26/10/2023).
Yossi menuturkan, tiga tersangka di mana salah satunya yakni Vadel Badjideh, pacar Lolly anak artis Nikita Mirzani, sudah diperbolehkan pulang setelah dilakukan penahanan selama 13 hari. “Iya (sudah boleh pulang). Tepat sekali. Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara restoratif dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat,” katanya.
Baca juga: Ini Kronologis Pengeroyokan yang Dilakukan Vadel Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani
“Namun dalam kesempatan ini kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa agar ketika beraktivitas di ruang publik baik itu dalam posisi berkendara atau aktivitas lainnya agar lebih bisa menahan diri, agar lebih bisa bersabar sehingga tidak terjadi friksi atau perkelahian atau emosi di antara masyarakat di antara para pihak,” jelasnya.
Lihat Juga :