Olah TKP Ulang, Polda Jabar Cari Golok untuk Membunuh Ibu dan Anak Gadis di Subang
loading...
A
A
A
SUBANG - Pembunuhan ibu dan anak gadis, Tuti Suhartini, dan Amanial Mustika Ratu, pada Selasa (18/8/2021) silam, memasuki babak baru. Polda Jabar, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Untuk melengkapi proses penyelidikan kasus pembunuhan ini, penyidik Polda Jabar kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jabar, pada Selasa (24/10/2023).
Proses olah TKP dilakukan penyidik Polda Jabar di dalam dan luar rumah korban, termasuk mencari golok yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban. Dalam pencarian golok tersebut, juga melibatkan Tim Penjinak Bom menggunakan metal detektor.
Pencarian golok yang diduga menjadi alat untuk membunuh kedua korban tersebut, dilakukan sampai ke kawasan kebun kacang yang ada di belakang dan samping rumah korban. Sebelum para pelaku pembunuhan ini terungkap, polisi telah melakukan olah TKP sebanyak lima kali.
Dalam olah TKP ulang tersebut, penyidik Polda Jabar menghadirkan salah satu tersangka pembunuhan, yakni Muhammad Ramdanu alias Danu. Dia datang dengan mengenakan jaket biru dan penutupan kepala, serta dikawal ketat sejak turun dari mobil polisi.
Danu langsung digiring petugas menuju belakang rumah korban pembunuhan. Dalam olah TKP ulang tersebut, pihak keluarga korban turut hadir di TKP menyaksikan seluruh proses penyelidikan. Mereka berharap para tersangka pembunuhan tersebut, mendapatkan hubungan berat.
"Mudah-mudahan ini semua terungkap. Dan semua pelaku ditangkap. Dan dihukum seberat-beratnya," ungkap Lilis Sulastri kakak korban Tuti Suharyati, yang juga turut hadir menyalsikan olah TKP ulang bersama warga lain.
Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan dan penyerahan diri Danu ke Polda Jabar, pada Selasa (17/10/2023). Kepada polisi, Danu yang juga masih keponakan korban Tuti mengaku sudah lama ingin membuka kasus pembunuhan tersebut, tapi dirinya diancam oleh pelaku lainnya.
Dari keterangan Danu, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu. Lima tersangka tersebut, yaitu Yosep suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi yang merupakan anak Mimin, serta Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan dari Tuti. Dari lima tersangka hanya Danu dan Yosep yang telah ditahan.
Untuk melengkapi proses penyelidikan kasus pembunuhan ini, penyidik Polda Jabar kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jabar, pada Selasa (24/10/2023).
Proses olah TKP dilakukan penyidik Polda Jabar di dalam dan luar rumah korban, termasuk mencari golok yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban. Dalam pencarian golok tersebut, juga melibatkan Tim Penjinak Bom menggunakan metal detektor.
Baca Juga
Pencarian golok yang diduga menjadi alat untuk membunuh kedua korban tersebut, dilakukan sampai ke kawasan kebun kacang yang ada di belakang dan samping rumah korban. Sebelum para pelaku pembunuhan ini terungkap, polisi telah melakukan olah TKP sebanyak lima kali.
Dalam olah TKP ulang tersebut, penyidik Polda Jabar menghadirkan salah satu tersangka pembunuhan, yakni Muhammad Ramdanu alias Danu. Dia datang dengan mengenakan jaket biru dan penutupan kepala, serta dikawal ketat sejak turun dari mobil polisi.
Danu langsung digiring petugas menuju belakang rumah korban pembunuhan. Dalam olah TKP ulang tersebut, pihak keluarga korban turut hadir di TKP menyaksikan seluruh proses penyelidikan. Mereka berharap para tersangka pembunuhan tersebut, mendapatkan hubungan berat.
"Mudah-mudahan ini semua terungkap. Dan semua pelaku ditangkap. Dan dihukum seberat-beratnya," ungkap Lilis Sulastri kakak korban Tuti Suharyati, yang juga turut hadir menyalsikan olah TKP ulang bersama warga lain.
Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan dan penyerahan diri Danu ke Polda Jabar, pada Selasa (17/10/2023). Kepada polisi, Danu yang juga masih keponakan korban Tuti mengaku sudah lama ingin membuka kasus pembunuhan tersebut, tapi dirinya diancam oleh pelaku lainnya.
Dari keterangan Danu, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu. Lima tersangka tersebut, yaitu Yosep suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi yang merupakan anak Mimin, serta Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan dari Tuti. Dari lima tersangka hanya Danu dan Yosep yang telah ditahan.
(eyt)