DPRD Kota Bogor Minta Penertiban APS dan APK Pemilu Tak Tembang Pilih

Rabu, 25 Oktober 2023 - 04:38 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Minta Penertiban APS dan APK Pemilu Tak Tembang Pilih
Stakeholder Kota Bogor menggelar rapat terpadu pembahasan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 Kota Bogor, Senin (23/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Stakeholder Kota Bogor menggelar rapat terpadu pembahasan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 Kota Bogor, Senin (23/10/2023). Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya dan diikuti seluruh unsur Forkopimda Kota Bogor, pimpinan partai politik peserta pemilu, KPU, Bawaslu dan dinas-dinas terkait.

Rapat dibuka dengan pembahasan tata cara sosialisasi pemilu yang erat kaitannya dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK). Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata mengatakan, dalam penyelenggaraan pemilu, azas keadilan harus ditegakkan. Dia melihat masih ada tebang pilih dalam hal penegakan APS yang ditindak oleh Satpol-PP Kota Bogor.

“Saya memberikan masukan agar Satpol-PP dan tim gabungan, harus bekerja adil dalam penindakan. Kalau emang di SSA ada yang memasang APS dari partai manapun, harus ditindak atau dibenahi, jangan ada yang diistimewakan dan dianak tirikan,” katanya.

Ketua DPC PDIP Kota Bogor ini mengungkapkan selama ini partai yang dipimpin olehnya selalu menjadi sasaran Satpol PP Kota Bogor. Dia meminta agar kedepannya dilakukan pemberitahuan dahulu kepada seluruh partai yang diduga melanggar agar bisa ditertibkan oleh masing-masing partai.

Dia juga meminta KPU dan Bawaslu Kota Bogor memberikan memaklumi pmasangan APS yang dilakukan oleh relawan partai maupun bacaleg dan capres, karena hal tersebut diluar wewenang partai. “Jadi kami berharap adanya komunikasi dari Satpol-PP dan tim gabungan. Sekaligus sosialiasisasi yang diberikan oleh KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan partai politik di Kota Bogor juga memberikan masukan terkait dengan aturan yang akan ditetapkan dan dijalankan guna menciptakan pemilu yang riang gembira.

Dari hasil rapat yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan kesimpulan. Pertama, seluruh pihak menyepakati diperbolehkan melakukan sosialisasi berupa pemasangan APS tanpa menampilkan visi misi bacaleg, maupun ajakan untuk mencoblos.

Kedua, seluruh pihak sepakat jalur SSA di sekitaran Kebun Raya Bogor, Jalan Sudirman, serta sebagian jalan Padjajaran steril dari baliho, spanduk dan lain sebagainya. Sebagai gantinya, APS nantinya akan ditayangkan didalam videotron yang ada.

Terakhir, videotron atau reklame yang disediakan oleh Pemkot nantinya hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi oleh parpol peserta pemilu. “Semua telah menyetujui, poin poin tadi dan disepakati. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan,” kata Bima.

Pemkot Bogor tidak akan melakukan penindakan berupa penurunan baliho atau spanduk yang melanggar aturan. Namun, tim tangkas yang berada dibawah komando wali kota Bogor akan berkomunikasi dengan parpol yang terkait agar menurunkan sendiri APS yang diketahui melanggar aturan yang sudah disepakati dengan batas waktu tiga hari.

“Kan ada tim tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan dengan partai. Jadi begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan. Jadi gak ada penindakan dari Pemkot,” tuturnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)