Mahasiswa Penabrak Anggota TNI hingga Tewas Jadi Tersangka
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:07 WIB
loading...
Polisi dan TNI melakukan olah TKP mobil Isuzu BE 1064 FG yang dikemudikan mahasiswa berinisial RD menabrak anggota TNI, Sertu Mashudi hingga meninggal dunia. Foto/Ist
A
A
A
OGAN KOMERING ULU - Seorang mahasiswa berinisial RD (19), pengendara mobil Isuzu BE 1064 FG yang menabrak anggota TNI, Sertu Mashudi (41), hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa DR pengendara mobil Isuzu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Ngebut, Mahasiswa Pengendara Mobil di Garut Tabrak 4 Orang
"Dari hasil penyidikan, mahasiswa DR yang menabrak anggota TNI Sertu Mashudi telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Arif Harsono saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Diketahui, Sertu Mashudi yang merupakan anggota TNI Koramil Buay Madang Kabupaten OKU, Sumsel tersebut meninggal dunia usai ditabrak mobil yang dikemudikan oleh DR.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika DR membawa penumpang atas nama Karnadi (55), warga Jalan SH Wardoyo Gang Duren, Seberang Ulu I, Palembang.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa DR pengendara mobil Isuzu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Ngebut, Mahasiswa Pengendara Mobil di Garut Tabrak 4 Orang
"Dari hasil penyidikan, mahasiswa DR yang menabrak anggota TNI Sertu Mashudi telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Arif Harsono saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Diketahui, Sertu Mashudi yang merupakan anggota TNI Koramil Buay Madang Kabupaten OKU, Sumsel tersebut meninggal dunia usai ditabrak mobil yang dikemudikan oleh DR.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika DR membawa penumpang atas nama Karnadi (55), warga Jalan SH Wardoyo Gang Duren, Seberang Ulu I, Palembang.
Lihat Juga :