Hindari Razia Petugas Imigrasi, WNA Asal Nigeria Nekat Melompat dari Apartemen

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 00:35 WIB
loading...
Hindari Razia Petugas...
Seorang WNA asal Nigeria terjatuh dari lantai satu apartemen di kawasan Penjaringan saat berusaha menghindari razia yang digelar Petugas Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas Satu TPI Jakarta Utara. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas Satu TPI Jakarta Utara menggelar razia Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen kawasan Pluit, Penjaringan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu persatu unit apartemen yang dihuni WNA asing didatangi oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Pemkot Jakut, BNNK dan Kejaksaan. Beberapa kali petugas mengalami kesulitan lantaran banyak WNA yang tidak kooperatif atau membukakan pintu. Tidak sedikit pula WNA yang melakukan tindakan tidak mengenakan terhadap petugas.

Salah seorang WNA asal Tiongkok yang panik didatangi petugas sempat adu mulut. WNA tersebut marah karena tidak bisa menunjukan dokumen pribadi. Tidak hanya itu, petugas menemukan tiga WNA asal Nigeria yang panik ketika didatangi petugas.

Melihat kedatangan petugas, salah satu WNA tersebut nekat berlari keluar unit lantai satu dan melompat dari loteng menuju area basement hingga membuat WNA tersebut mengalami patah tulang.

Baca juga: Tim Pora Amankan Belasan WNA yang Melanggar Aturan Izin Tinggal di Penjaringan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan satu WNA asal Nigeria tersebut nekat melompat karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

"Warga negara Nigeria yang tidak memiliki Dokumen memang ada, mereka sempat menghindar dari petugas sehingga ketika ingin dihampiri oleh petugas mereka berusaha untuk lari namun bisa diamankan oleh petugas dengan baik," katanya di lokasi, Kamis (19/10/2023).

Menurut Bong Bong ketiga WNA tersebut memang masih menunggu keputusan dari UN. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiganya. Apabila para WNA melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas.

"Memang nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terbukti telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktunya maka akan kami lakukan tindakan administratif berupa deportasi dan tentunya akan dimasukkan namanya ke dalam daftar penangkaran sehingga tidak bisa masuk wilayah Indonesia," ucapnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved