Sambut Putusan MK, Pemuda di Manado Gelar Diskusi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:45 WIB
loading...
Sambut Putusan MK, Pemuda...
Sejumlah pemuda di Manado menggelar diskusi atas putusan MK di Malendeng Manado. Foto/Ist
A A A
MANADO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah disikapi sejumlah pemuda di Manado, Sulawesi Selatan untuk menggelar diskusi.

Kegiatan yang dilakukan ratusan pemuda bernama Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) digelar di Malendeng Manado.



Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih mendukung Gibran bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab orang nomor satu di Kota Solo itu telah didorong sejumlah masyarakat.

"Sesungguhnya kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik," kata Taufik.

Selain sebagai panutan, Gibran dinilai merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.

“Mas Gibran kan pemuda. Ia juga wali kota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden” tambahnya lagi.


Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)