Butuh Biaya untuk Buat SKCK, Ismail Bongkar Kotak Amal

Minggu, 13 Agustus 2017 - 13:16 WIB
Butuh Biaya untuk Buat SKCK, Ismail Bongkar Kotak Amal
Butuh Biaya untuk Buat SKCK, Ismail Bongkar Kotak Amal
A A A
BANYUASIN - Berdalih terdesak biaya untuk membuat ‎Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ismail (48), nekat membongkar kotak amal Musala Al-Hidayah di Komplek Handayani, Sukajadi, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Akibat perbuatannya, pria yang baru saja di PHK dari pekerjaannya ini terpaksa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.

‎"Saya baru di PHK jadi karyawan hotel pak. Ingin mencari kerjaan baru, namun perlu SKCK dan saya tidak ada uang. Jadi terpaksa mencongkel kotak amal, saya hilaf pak," kata Ismail‎.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik SIK menjelaskan, diringkusnya tersangka bermula dari kecurigaan masyarakat komplek yang melihat tersangka masuk ke dalam Musala dangan gerak-gerik mencurigakan.

"Lalu masyarakat yang melihat tersangka langsung melapor ke pengurus Musala. Diam-diam pengurus Musala bersama masyarakat memergoki tersangka sedang menguncang-nguncang kotak amal," kata Erwin S Manik.

Setelah kepergok, tersangka langsung bergegas pergi meninggalkan Musala tersebut. Melihat kondisi kotak amal yang kuncinya sudah mengalami kerusakan, pengurus masjid langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Mendengar teriakan pengurus musala itu, masyarakat sekitar pun berhamburan keluar dan membantu mengejar tersangka, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Awalnya tersangka sempat mengelak. Namun saat dibeberkan barang bukti, barulah dia mengakui perbuatannya mencuri isi kotak amal tersebut," terang Kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang yang diambil dari kotak amal sebesar Rp200 ribu, kotak amal, tang, obeng, dan tas selempang‎. "‎Antas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara," tegasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)