4 Siswa SD Diduga Dicabuli Oknum Guru PNS

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 20:35 WIB
4 Siswa SD Diduga Dicabuli Oknum Guru PNS
4 Siswa SD Diduga Dicabuli Oknum Guru PNS
A A A
KARANGANYAR - Oknum guru sekolah dasar di Karanganyar berinisial AS (47), diduga telah mencabuli empat siswanya di kelas. AS yang sudah berstatus pegawai negeri sipil ditangkap petugas Polres Karanganyar setelah mendapat laporan orangtua korban.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menuturkan kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah orangtua siswa korban melapor ke Polres Karanganyar pada Kamis 10 Agustus 2017. Setelah meminta keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung, AS lalu ditangkap.

“Kami langsung bekerja cepat setelah menerima pengaduan. Perbuatan cabul AS dilakukan sejak tahun ajaran baru dimulai atau medio Juli hingga Agustus,” kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2017).

Kapolres menambahkan, AS melakukan perbuatan tak senonoh itu dilakukan di dalam kelas. Modusnya memanggil secara bergantian para korban menuju ke meja guru. Wali kelas tiga tersebut lalu memangku korban sebelum melancarkan aksi pelecehan seksual.

“Setelah itu, korban ada yang diberi uang Rp2.000 dan ada juga yang dipinjami ponsel milik tersangka untuk dipakai bermain-main,” terangnya. Tersangka juga berbisik kepada korban sembari mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Salah satu siswa yang menjadi korban ada yang sempat melakukan penolakan. Namun dengan kasar tersangka lalu menarik tangan korban untuk menuruti kemauannya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya mengingat pelaku selama ini merupakan wali kelas.

“Kami mengimbau jika ada murid lainnya yang menjadi korban, orangtuanya diharapkan untuk melapor,” tegasnya. Kapolres berjanji akan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap para korban.

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena yang bersangkutan seorang guru sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka bisa ditambah lagi sepertiga masa hukuman.

Polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum yang menguatkan perbuatan tercela ini. Sementara itu, tersangka AS ketika ditanya enggan menjawab. “Sama pengacara,” ucapnya singkat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5347 seconds (0.1#10.140)