Polda Jateng Petakan 297 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:50 WIB
loading...
Polda Jateng Petakan 297 TPS Masuk Kategori Sangat Rawan
Pj. Gubernur Jateng Komjen Pol (P) Nana Sudjana, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dan Kepala BIN Daerah Jateng Brigjen TNI Andi Sulaiman mengecek peralatan. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menyebut 297 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya pada Pemilu 2024 masuk kategori sangat rawan. Selain itu, 729 TPS masuk kategori rawan dan 116.273 TPS kategori kurang rawan.

“Indeks digunakan untuk Harkamtibmas, contohnya TPS kurang rawan di situ masyarakatnya sudah sadar hukum, TPS berdekatan, padat penduduk, bencana alam, rawan ada konflik, tempat tinggal capres cawapres,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, Rabu (18/10/2023).



Berdasar data Polda Jateng, total TPS di Provinsi Jateng pada Pemilu 2024 terdata sebanyak 177.299 TPS. Selain TPS, wilayah kota/kabupaten yang masuk kategori sangat rawan dan rawan ada 6 lokasi yang tersebar.

Adapun wilayahnya di Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Rembang. “Polda Jateng dan stakeholder yang ada siap mengamankan. Sudah kita petakan dan sebar (anggota),” sambungnya.

Pada operasi yang berlangsung 1 tahun itu, terhitung 19 Oktober 2023 – 20 Oktober 2024 personel Polda Jateng dan Polres jajaran yang diturunkan sebanyak 22.746 personel, dibantu 5.530 personel TNI.



Mereka dilengkapi berbagai peralatan untuk mendukung tugas-tugasnya. Operasi ini digelar di tingkat pusat hingga daerah. Selain Pemilu 2024, mereka juga dilibatkan untuk pengamanan pemilu kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

“Polda Jateng telah melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian (untuk pengamanan), pengamanan VVIP, Sispamkota (Sistem Pengamanan Kota), Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu), SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), dan sebagainya, jajaran Polres juga sudah,” jelasnya.

Saat ini, kata Irjen dia, untuk rangkaian kegiatan Pemilu 2024 adalah masa pendaftaran dan verifikasi data, baik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPRI RI maupun DPD RI. Kemudian dilanjutkan pendaftaran capres dan cawapres hingga November.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)