6 Hari Dibuka, 11.000 TKI Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 08 Agustus 2017 - 21:13 WIB
6 Hari Dibuka, 11.000 TKI Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
6 Hari Dibuka, 11.000 TKI Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebutkan, sejak dibuka secara resmi 1 Agustus 2017, lebih dari 11.000 TKI sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jangkauan kami kini tidak hanya tenaga kerja formal, tapi juga non-formal. Sekarang kami menerima amanah baru, yakni TKI. Baru 6 hari dibuka, sudah 11.000 TKI yang daftar," ungkap Agus seusai penyerahan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Aula Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Menurut dia, sejak pendaftaran dibuka, pihaknya mengoptimalkan seluruh kanal-kanal pendaftaran. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan melayani pendaftaran hingga 24 jam sehari dan 7 hari sepekan. Pihaknya menargetkan, seluruh calon TKI terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita tidak punya data yang pasti berapa jumlah TKI yang akan berangkat, tapi pada prinsipnya seluruh TKI yang akan berangkat mulai tanggal 1 Agustus 2017 harus mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus.

BPJS Ketenagakerjaan pun siap menerima pendaftaran kepesertaan TKI di mana pun berada karena pendaftaran sudah menerapkan sistem elektronik (online). "Jadi daftarnya bisa online dan bisa dipantau secara real time. Kita juga sudah terkoneksi dengan bank-bank nasional, termasuk dengan bank di negara penempatan TKI," jelasnya.

Ada tiga program yang ditawarkan kepada TKI yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan santunan kematian. "Yang wajib diikuti oleh TKI ada dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian, yang jaminan hari tua sifatnya sukarela," terang Agus.

Agus menambahkan, bagi TKI yang berangkat mulai 1 Agustus 2017 dipastikan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan bagi TKI yang sudah berangkat sebelum Agustus 2017, mereka menjadi tanggung jawab pihak asuransi sebelumnya.

Sedangkan, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi TKI. Pihaknya akan terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat akses bagi TKI mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Intinya kita dorong BPJS untuk memperkuat aksesnya, termasuk cara pembayaran maupun klaimnya," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4774 seconds (0.1#10.140)