Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Jelang Sidang MK Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
Jalan Medan Merdeka...
Jalan Medan Merdeka Barat dari arah depan Istana Kepresidenan, sudah ditutup jelang sidang MK putusan batas usia capres-wawapres, Senin (16/10/2023). Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Jalan Medan Merdeka Barat dari arah depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, sudah ditutup jelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan batas usia capres-wawapres, Senin (16/10/2023).

Penutupan tersebut sebagai bentuk antisipasi aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sejumlah elemen massa. Saat ini di depan Pos Kepolisian Istana Kepresidenan Jakarta terlihat barikade berwarna oranye dipasang untuk mengalihkan kendaraan yang hendak melintas ke Jalan Medan Merdeka Barat.

Kendaraan sepeda motor dan mobil yang melintas kemudian dialihkan ke arah Jalan Abdul Muis yang mengarah ke Tanah Abang maupun ke Jalan MH Thamrin.

Meskipun sudah ditutup, tampak sejumlah kendaraan bermotor hendak mencoba melawan arah di barikade yang sedikit longgar di depan kantor atau Gedung PT Berdikari (Persero).

Baca Juga: Ada Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Rakayasa Lalin di Sekitar Gedung MK

Hingga pukul 09.30 WIB, akses jalan masih ditutup untuk mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat. Sementara sejumlah massa aksi mulai muncul dari arah Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Sejumlah massa mengenakan pakaian putih dan celana cokelat krem hendak bergerak ke arah depan Gedung MK. Mereka ada yang naik sepeda motor dan sebagain berjalan kaki.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres dianggap sarat muatan politis, karena melanggar prinsip open legal policy.

Pasalnya penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah, bukan kewenangan MK.

Terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), konstitusi sesuai tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang (UU).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Rekomendasi
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved