Perkosa Wanita usai Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pemuda di Pademangan Ditangkap
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, kata Gede, korban akhirnya bisa menghubungi ibunya tatkala pelaku sedang lengah. Ia, meminta ibunya untuk segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ke polisi.
"Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya informasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
"Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya informasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
(cip)
Lihat Juga :