Perkosa Wanita usai Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pemuda di Pademangan Ditangkap

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:04 WIB
loading...
Perkosa Wanita usai...
Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara yakni DS (26) diringkus polisi usai tega menyekap dan memerkosa seorang wanita di apartemennya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara yakni DS (26) diringkus polisi usai tega menyekap dan memerkosa seorang wanita di apartemennya. Wanita itu diperkosa usai berkenalan melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku mulanya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. "Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku D Mension Greenfill Tower Gloria di Kelurahan Pademangan Timur," ujar Binsar, Sabtu (14/10/2023).

Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan, mulanya korban hanya diajak untuk bertemu. Namun, pelaku justru memutar otak agar bisa membawa korban ke apartemennya.

"Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemen nya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal," ucap Gede.

Lebih lanjut Gede menuturkan, pelaku kemudian mengancam korban untuk segera berhubungan intim. "Kemudian di intimidasi secara seksual juga. Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungin intim namun korban menolak. Muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut. Terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, korban dipaksa kembali di paginya," sambungnya.

Di sisi lain, kata Gede, korban akhirnya bisa menghubungi ibunya tatkala pelaku sedang lengah. Ia, meminta ibunya untuk segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ke polisi.

"Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya informasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved