Polda Jambi Tangkap 12 Pelaku Karhutla
loading...
A
A
A
JAMBI - Polda Jambi menangkap 12 pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di Provinsi Jambi. Sebagian besar pelaku berada di Kabupaten Batanghari.
"Jadi kita sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini Polda Jambi dan jajaran sudah memproses 12 orang tersangka," tandas Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (13/10/2023).
"Ini dapat dibuktikan bahwa mereka secara sengaja membakar hutan dan lahan yang ada di Provinsi Jambi," tambahnya.
Untuk tersangka yang terbanyak, kata Rusdi, berada di Kabupaten Batanghari, yakni sebanyak 4 orang tersangka.
Rusdi juga menambahkan, mereka terus diproses hukum agar tidak ada pelaku lainnya yang nekat membakar lahan di Jambi.
"Kita terus melakukan upaya hukum, agar nantinya di masyarakat tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Menurut Rusdi, kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan masyarakat banyak, belum lagi dari faktor kesehatan dan ekonomi.
Hingga saat ini, Satgas Karhutla Jambi mencatat 1.555 hektar lahan yang terbakar di Provinsi Jambi.
"Jadi kita sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini Polda Jambi dan jajaran sudah memproses 12 orang tersangka," tandas Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (13/10/2023).
"Ini dapat dibuktikan bahwa mereka secara sengaja membakar hutan dan lahan yang ada di Provinsi Jambi," tambahnya.
Untuk tersangka yang terbanyak, kata Rusdi, berada di Kabupaten Batanghari, yakni sebanyak 4 orang tersangka.
Rusdi juga menambahkan, mereka terus diproses hukum agar tidak ada pelaku lainnya yang nekat membakar lahan di Jambi.
"Kita terus melakukan upaya hukum, agar nantinya di masyarakat tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Menurut Rusdi, kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan masyarakat banyak, belum lagi dari faktor kesehatan dan ekonomi.
Hingga saat ini, Satgas Karhutla Jambi mencatat 1.555 hektar lahan yang terbakar di Provinsi Jambi.
(hri)